Pages

Senin, 16 Juli 2012

SUSUNAN ORGANISASI KEMENTRIAN KEUANGAN


Susunan Organisasi Kementerian Keuangan:

  1. Wakil Menteri Keuangan;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
  10. Inspektorat Jenderal;
  11. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  12. Badan Kebijakan Fiskal;
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  15. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  16. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
  17. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
  18. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
  19. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
  20. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
  21. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
  22. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
  23. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak:
   Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
  5. Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
  7. Direktorat Keberatan dan Banding;
  8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
  9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  10. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  12. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; dan
  13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.





 

Sample text

Sample Text

Sample Text