Pages

Jumat, 31 Agustus 2012

PENATAUSAHAAN PIUTANG & PENAGIHAN PAJAK

Dasar Hukum:
1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
2) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 02/PJ/2012 TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN CARA  PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a.Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan ekstensifikasi Wajib Pajak.
b.Penelitian dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat pemberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak.
c. Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
d.Penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
e.Pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan; penerbitan surat ketetapan pajak; pembetulan surat ketetapan pajak.
f.Pengurangan sanksi pajak.
g.Penyuluhan dan konsultasi perpajakan. serta
h.Pelaksanaan administrasi KPP.
Seksi di kantor pelayanan pajak yang menyelenggarakan penatausahaan piutang & penagihan pajak ialah seksi penagihan. Selain menyelenggarakan penatausahaan piutang  & penagihan pajak, seksi penagihan juga melakukan urusan penundaan dan angsuran tunggakan pajak, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan.
Penggolongan Kualitas Piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada tanggal pelaporan. Kualitas piutang pajak digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan dan kualitas macet.

a) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas lancar apabila:
    1. Belum jatuh tempo,
    2. Telah jatuh tempo tetapi belum diberitahukan Surat Paksa, atau
    3. Telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran / Penundaan Pembayaran Pajak dan belum melewati batas waktu angsuran / penundaan dalam surat keputusan tersebut.
b) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila:
1.Telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak tetapi telah melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut,
2.Telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
3.Telah diberitahukan Surat Paksa, atau
4.Telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.

c) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas diragukan apabila:
1.Telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita,
2. Sedang diajukan keberatan atau banding,
3. Wajib Pajak Non Efektif (NE),
4. Hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan belum diusulkan untuk dihapuskan.

d) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas macet apabila:
1.Hak penagihannya telah daluwarsa, atau
2.Hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan telah diusulkan untuk dihapuskan.

NB: Dalam hal Piutang Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita terdiri lebih dari satu dasar penagihan pajak, terhadap Piutang Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut berlaku Kualitas Piutang Pajak yang sama.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Tanggal Laporan Keuangan adalah tanggal 30 Juni untuk penyusunan Laporan Keuangan Semesteran atau tanggal 31 Desember untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan.
Penatausahaan piutang pajak adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pedoman Tata Usaha Piutang & Penagihan Pajak
Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak adalah petunjuk pelaksanaan penatausahaan piutang pajak serta tindakan penagihannya.

1.1. Tata Cara Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus

1.1.1.  Jurusita Pajak mengetahui, mendapat informasi dan/atau  menemukan  bukti  yang akurat  bahwa  Penanggung  Pajak  ada  indikasi  melakukan  perbuatan  seperti  yang tersebut  di  atas  dan  segera  membuat  konsep  Surat  Perintah  Penagihan  Pajak Seketika  dan  Sekaligus (SPPPSS)  tanpa  menunggu  tanggal  jatuh  tempo  pembayaran, penerbitan Surat Teguran ataupun  penerbitan Surat  Paksa  lalu  menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.1.2.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Perintah  Penagihan Pajak  Seketika  dan  Sekaligus,  dan  menyampaikannya  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan  Pajak.  Dalam  hal  Kepala  Seksi  Penagihan  tidak  menyetujui,  kasus penerbitan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus ditutup.

1.1.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menerima,  meneliti,  memberikan  batas  waktu pelunasan,  dan  menandatangani  Surat  Perintah  Penagihan  Pajak  Seketika  dan Sekaligus.

1.1.4.  Jurusita  Pajak  menatausahakan  dan  menyampaikan  Surat  Perintah  Penagihan Pajak  Seketika  dan  Sekaligus  kepada  Penanggung  Pajak  untuk  segera  melunasi tunggakan  pajaknya  sebelum  melakukan  perbuatan
perbuatan  seperti  yang tersebut di atas dan selanjutnya melaksanakan proses penagihan berikutnya.

1.1.5.  Proses selesai.

1.2. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Teguran

1.2.1.  Berdasarkan data keterlambatan pembayaran tunggakan pajak yang diperoleh dari sistem,  Jurusita  Pajak  mencetak  konsep  Surat  Teguran  Penagihan  dan meneruskannya  kepada  Kepala  Seksi  Penagihan. 
Surat  Teguran  Penagihan  dicetak minimal sebanyak rangkap 2 (dua) yaitu :
a. Lembar ke
1 untuk Wajib Pajak
b. Lembar ke
2 untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.

1.2.2.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Teguran  Penagihan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

1.2.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat  Teguran Penagihan.

1.2.4.  Jurusita  Pajak  menatausahakan  (mencatat  Surat  Teguran  pada  Kartu  Pengawasan Tunggakan  Pajak  dan  mengarsipkan  Surat  Teguran)  dan  mengirimkan  Surat Teguran  Penagihan  kepada  Wajib  Pajak  melalui  Subbagian  Umum.

1.2.5.  Proses selesai.


1.3. Tata Cara Penerbitan dan Pemberitahuan Surat paksa (SP)

1.3.1.  Berdasarkan data  Surat Teguran yang telah lewat waktu dari sistem, Jurusita Pajak meneliti dan mencetak konsep Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa serta menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.3.2.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Paksa & Berita Acara  Pemberitahuan  Surat  Paksa  serta  menyampaikannya  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan Pajak.

1.3.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui & menandatangani  Surat  Paksa kemudian menyampaikannya kepada Jurusita Pajak.

1.3.4.  Jurusita Pajak menerima Surat Paksa dan memberitahukan Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa kepada Wajib Pajak/ Penanggung Pajak.

1.3.5.  Jurusita  Pajak  membuat  sekaligus  menandatangani  Laporan  Pelaksanaan  Surat Paksa (LPSP) dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.3.6.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  menandatangani  Laporan  Pelaksanaan  Surat Paksa  (LPSP)  kemudian  menyerahkannya  kembali  kepada  Jurusita  Pajak  untuk ditatausahakan.

1.3.7.  Jurusita  menatausahakan  LPSP  dengan  cara  mencatat  pada  Kartu  Pengawasan serta mengarsipkan LPSP tersebut.

1.3.8.  Proses selesai.

1.4. Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)

1.4.1.  Jurusita  Pajak  meneliti  data  tunggakan  pajak  beserta  pelunasannya atau  pengurangan  (keputusan  pembetulan/keputusan keberatan  /putusan  banding/keputusan  pengurangan  atau  pembatalan  ketetapan pajak/keputusan  pengurangan  atau  penghapusan  sanksi  administrasi),  membuat konsep SPMP dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.4.2.  Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep SPMP, serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

1.4.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  SPMP  dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.4.4.  Jurusita Pajak menerima SPMP yang telah disetujui.

1.4.5.  Proses selesai. 


1.5. Tata Cara Pelaksanaan Lelang

1.5.1.  Berdasarkan  data  dari  sistem  yang  menunjukkan  bahwa  Wajib  Pajak/Penanggung Pajak  tidak  melunasi  utang  pajak  dan  biaya  penagihan  pajak  setelah  14  (empat belas)  hari  sejak  pelaksanaan  penyitaan,  Jurusita  Pajak  membuat  konsep  Surat Kesempatan Terakhir sebelum tanggal/hari Pelaksanaan Lelang dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.5.2.  Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Surat Kesempatan Terakhir, serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

1.5.3.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat Kesempatan Terakhir.

1.5.4.  Jurusita Pajak menatusahakan dan mengirimkan Surat Kesempatan Terakhir kepada  Wajib  Pajak/Penanggung Pajak melalui Subbagian Umum .

1.5.5.  Dalam  hal  Wajib  Pajak/Penanggung  Pajak  melunasi  utang  pajaknya,  maka  proses akan dilanjutkan dengan SOP tentang Tata Cara Pencabutan Sita.

1.5.6.  Dalam  hal  Penanggung  Pajak  tetap  tidak  melunasi  utang  pajaknya,  maka  Jurusita Pajak akan membuat konsep Surat Penetapan Harga Limit terhadap barang
barang yang  telah  disita  dan  akan  dijual melalui  lelang  serta  menyampaikannya  kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.5.7.  Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Penetapan  Harga Limit serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

1.5.8.  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat  Penetapan Harga Limit.

1.5.9.  Kepala  Seksi  Penagihan  menugaskan  dan  memberi  disposisi  kepada  Jurusita  Pajak untuk menginventarisasi  aset
aset  Penanggung  Pajak  yang  akan  dilelang  dan membuat konsep Surat permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan

1.5.10. Jurusita  Pajak  menginventarisasi  aset
aset  Penanggung  Pajak  yang  akan  dilelang, meneliti  dengan  melihat  data  tunggakan  beserta  pelunasan atau  pengurangan  (keputusan  pembetulan/keputusan  keberatan/putusan banding/keputusan  pengurangan  atau  pembatalan  ketetapan  pajak/keputusan pengurangan  atau  penghapusan  sanksi  administrasi),  membuat  konsep  Surat Permohonan  Jadwal  Waktu  dan  Tempat  Pelelangan  yang  disertai  dengan  salinan data  tunggakan  beserta  pelunasan  atau  pengurangan  dan  menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.5.11. Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Surat  Permohonan  Jadwal Waktu  dan  Tempat  Pelelangan,  serta  menyampaikannya  kepada  Kepala  Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.12. Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Surat Permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan.

1.5.13. Jurusita  Pajak  menyampaikan  Surat  Permohonan  Jadwal  Waktu  dan  Tempat Pelelangan  beserta  kelengkapannya  kepada  Kantor  Pelayanan  Piutang  dan  Lelang Negara.

1.5.14. Setelah  menerima  Surat  Penetapan  Hari  dan  Tanggal  Lelang  Kepala  Kantor Pelayanan  Pajak  meneruskan  Surat  Penetapan  Hari  dan  Tanggal  Lelang  kepada Kepala Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP).

1.5.15. Jurusita  Pajak  membuat  konsep  Pengumuman  Lelang  dengan  tanggal/hari  14 (empat  belas)  hari  sebelum  tanggal/hari  berdasarkan  Surat  Penetapan  Hari  dan Tanggal  Lelang  dari  Kantor  Pelayanan  Piutang  dan  Lelang  Negara dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.5.16. Kepala  Seksi  Penagihan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Pengumuman  Lelang,  serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

1.5.17. Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menyetujui  dan  menandatangani  Pengumuman Lelang dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.5.18. Kepala Seksi Penagihan menerima Pengumuman Lelang yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan meneruskannya kepada Jurusita Pajak.

1.5.19. Jurusita  Pajak  mengirimkan  Pengumuman  Lelang  ke  penerbit  Surat  Kabar  Harian untuk  diiklankan  atau  ditempel  di  papan  pengumuman  kantor  dalam  hal Pengumuman Lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,00 (dua  puluh  juta  rupiah).  Pengumuman  Lelang  untuk  barang  bergerak  dilakukan  1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.

1.5.20. Pelaksanaan  Lelang  dipimpin  oleh  Pejabat  Lelang  dengan  didampingi  oleh  Kepala Kantor  Pelayanan  Pajak  atau  Kepala  Seksi  Penagihan  sebagai  Penjual  Barang Sitaan.

1.5.21. Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.

1.5.22. Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  menerima  Risalah  Lelang  dari  Kantor  Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.

1.5.23. Kepala  Seksi  Penagihan  menerima Risalah Lelang dan menugaskan Jurusita Pajak untuk mengupdate data tunggakan pajak dan menatausahakan data  tersebut.

1.5.24. Jurusita Pajak mengupdate data tunggakan pajak dan menatausahakan Risalah Lelang ke dalam berkas penagihan Wajib Pajak.

1.5.25. Proses selesai.

Sumber:
 

Sample text

Sample Text

Sample Text