Susunan Organisasi Kementerian Keuangan:
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
- Badan Kebijakan Fiskal;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
- Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
- Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
- Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
- Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
- Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak:
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Peraturan Perpajakan I;
- Direktorat Peraturan Perpajakan II;
- Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
- Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
- Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
- Direktorat Keberatan dan Banding;
- Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
- Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
- Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; dan
- Direktorat Transformasi Proses Bisnis.