Dasar Hukum:
1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
2) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 02/PJ/2012 TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a.Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan ekstensifikasi Wajib Pajak.
b.Penelitian dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat pemberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak.
c. Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
d.Penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
e.Pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan; penerbitan surat ketetapan pajak; pembetulan surat ketetapan pajak.
f.Pengurangan sanksi pajak.
g.Penyuluhan dan konsultasi perpajakan. serta
h.Pelaksanaan administrasi KPP.
Seksi di kantor pelayanan pajak yang menyelenggarakan penatausahaan piutang & penagihan pajak ialah seksi penagihan. Selain menyelenggarakan penatausahaan piutang & penagihan pajak, seksi penagihan juga melakukan urusan penundaan dan angsuran tunggakan pajak, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan.
Penggolongan Kualitas Piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada tanggal pelaporan. Kualitas piutang pajak digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan dan kualitas macet.
a) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas lancar apabila:
1. Belum jatuh tempo,
2. Telah jatuh tempo tetapi belum diberitahukan Surat Paksa, atau
3. Telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran / Penundaan Pembayaran Pajak dan belum melewati batas waktu angsuran / penundaan dalam surat keputusan tersebut.
b) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila:
1.Telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak tetapi telah melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut,
2.Telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
3.Telah diberitahukan Surat Paksa, atau
4.Telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
c) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas diragukan apabila:
1.Telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita,
2. Sedang diajukan keberatan atau banding,
3. Wajib Pajak Non Efektif (NE),
4. Hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan belum diusulkan untuk dihapuskan.
d) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas macet apabila:
1.Hak penagihannya telah daluwarsa, atau
2.Hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan telah diusulkan untuk dihapuskan.
NB: Dalam hal Piutang Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita terdiri lebih dari satu dasar penagihan pajak, terhadap Piutang Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut berlaku Kualitas Piutang Pajak yang sama.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Tanggal Laporan Keuangan adalah tanggal 30 Juni untuk penyusunan Laporan Keuangan Semesteran atau tanggal 31 Desember untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan.
Penatausahaan piutang pajak adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pedoman Tata Usaha Piutang & Penagihan Pajak
Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak adalah petunjuk pelaksanaan penatausahaan piutang pajak serta tindakan penagihannya.
1.1. Tata Cara Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus
1.1.1. Jurusita Pajak mengetahui, mendapat informasi dan/atau menemukan bukti yang akurat bahwa Penanggung Pajak ada indikasi melakukan perbuatan seperti yang tersebut di atas dan segera membuat konsep Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus (SPPPSS) tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, penerbitan Surat Teguran ataupun penerbitan Surat Paksa lalu menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.1.2. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Penagihan tidak menyetujui, kasus penerbitan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus ditutup.
1.1.3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerima, meneliti, memberikan batas waktu pelunasan, dan menandatangani Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus.
1.1.4. Jurusita Pajak menatausahakan dan menyampaikan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus kepada Penanggung Pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum melakukan perbuatan‐perbuatan seperti yang tersebut di atas dan selanjutnya melaksanakan proses penagihan berikutnya.
1.1.5. Proses selesai.
1.2. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Teguran
1.2.1. Berdasarkan data keterlambatan pembayaran tunggakan pajak yang diperoleh dari sistem, Jurusita Pajak mencetak konsep Surat Teguran Penagihan dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
Surat Teguran Penagihan dicetak minimal sebanyak rangkap 2 (dua) yaitu :
a. Lembar ke‐1 untuk Wajib Pajak
b. Lembar ke‐2 untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.
a. Lembar ke‐1 untuk Wajib Pajak
b. Lembar ke‐2 untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.
1.2.2. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Surat Teguran Penagihan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.2.3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Teguran Penagihan.
1.2.4. Jurusita Pajak menatausahakan (mencatat Surat Teguran pada Kartu Pengawasan Tunggakan Pajak dan mengarsipkan Surat Teguran) dan mengirimkan Surat Teguran Penagihan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.
1.2.5. Proses selesai.
1.3. Tata Cara Penerbitan dan Pemberitahuan Surat paksa (SP)
1.3.1. Berdasarkan data Surat Teguran yang telah lewat waktu dari sistem, Jurusita Pajak meneliti dan mencetak konsep Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa serta menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.3.2. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Surat Paksa & Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.3.3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui & menandatangani Surat Paksa kemudian menyampaikannya kepada Jurusita Pajak.
1.3.4. Jurusita Pajak menerima Surat Paksa dan memberitahukan Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa kepada Wajib Pajak/ Penanggung Pajak.
1.3.5. Jurusita Pajak membuat sekaligus menandatangani Laporan Pelaksanaan Surat Paksa (LPSP) dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.3.6. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan menandatangani Laporan Pelaksanaan Surat Paksa (LPSP) kemudian menyerahkannya kembali kepada Jurusita Pajak untuk ditatausahakan.
1.3.7. Jurusita menatausahakan LPSP dengan cara mencatat pada Kartu Pengawasan serta mengarsipkan LPSP tersebut.
1.3.8. Proses selesai.
1.4. Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
1.4.1. Jurusita Pajak meneliti data tunggakan pajak beserta pelunasannya atau pengurangan (keputusan pembetulan/keputusan keberatan /putusan banding/keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak/keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi), membuat konsep SPMP dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.4.2. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep SPMP, serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.4.3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SPMP dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.4.4. Jurusita Pajak menerima SPMP yang telah disetujui.
1.4.5. Proses selesai.
1.5. Tata Cara Pelaksanaan Lelang
1.5.1. Berdasarkan data dari sistem yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak membuat konsep Surat Kesempatan Terakhir sebelum tanggal/hari Pelaksanaan Lelang dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.2. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Surat Kesempatan Terakhir, serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Kesempatan Terakhir.
1.5.4. Jurusita Pajak menatusahakan dan mengirimkan Surat Kesempatan Terakhir kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak melalui Subbagian Umum .
1.5.5. Dalam hal Wajib Pajak/Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya, maka proses akan dilanjutkan dengan SOP tentang Tata Cara Pencabutan Sita.
1.5.6. Dalam hal Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka Jurusita Pajak akan membuat konsep Surat Penetapan Harga Limit terhadap barang‐barang yang telah disita dan akan dijual melalui lelang serta menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.7. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Surat Penetapan Harga Limit serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Penetapan Harga Limit.
1.5.9. Kepala Seksi Penagihan menugaskan dan memberi disposisi kepada Jurusita Pajak untuk menginventarisasi aset‐aset Penanggung Pajak yang akan dilelang dan membuat konsep Surat permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan
1.5.10. Jurusita Pajak menginventarisasi aset‐aset Penanggung Pajak yang akan dilelang, meneliti dengan melihat data tunggakan beserta pelunasan atau pengurangan (keputusan pembetulan/keputusan keberatan/putusan banding/keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak/keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi), membuat konsep Surat Permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan yang disertai dengan salinan data tunggakan beserta pelunasan atau pengurangan dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.11. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Surat Permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan, serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.12. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan.
1.5.13. Jurusita Pajak menyampaikan Surat Permohonan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan beserta kelengkapannya kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
1.5.14. Setelah menerima Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang kepada Kepala Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP).
1.5.15. Jurusita Pajak membuat konsep Pengumuman Lelang dengan tanggal/hari 14 (empat belas) hari sebelum tanggal/hari berdasarkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang dari Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.16. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan memaraf konsep Pengumuman Lelang, serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1.5.17. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Pengumuman Lelang dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.18. Kepala Seksi Penagihan menerima Pengumuman Lelang yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan meneruskannya kepada Jurusita Pajak.
1.5.19. Jurusita Pajak mengirimkan Pengumuman Lelang ke penerbit Surat Kabar Harian untuk diiklankan atau ditempel di papan pengumuman kantor dalam hal Pengumuman Lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pengumuman Lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
1.5.20. Pelaksanaan Lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi Penagihan sebagai Penjual Barang Sitaan.
1.5.21. Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
1.5.22. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerima Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penagihan.
1.5.23. Kepala Seksi Penagihan menerima Risalah Lelang dan menugaskan Jurusita Pajak untuk mengupdate data tunggakan pajak dan menatausahakan data tersebut.
1.5.24. Jurusita Pajak mengupdate data tunggakan pajak dan menatausahakan Risalah Lelang ke dalam berkas penagihan Wajib Pajak.
1.5.25. Proses selesai.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar